Kamis, 19 November 2015

Daftar Pengurus

Pengurus Pusat
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama
Masa Khidmat 2015-2020

Ketua              : H. Mardini
Wakil Ketua     : H. Nasir Shochih
Wakil Ketua     : H. Munshorun Mulya
Wakil Ketua     : Munyati Sullam
Wakil Ketua     : H. Bachruddin Nashori
Wakil Ketua     : Masyhar Zainuddin
Wakil Ketua     : H. Saiful Islam
Wakil Ketua     : Anwar Rahman
Wakil Ketua     : Saiful Munir
Wakil Ketua     : H. Mukhlisin

Sekretaris                   : H. Marwan Zainuddin
Wakil Sekretaris          : Yunan Azkaruzzaman Ahmad
Wakil Sekretaris          : Kholilurrohman Affandy
Wakil Sekretaris          : Syaiful Bahri Muhammad
Wakil Sekretaris          : Budi Suryanto
Wakil Sekretaris          : Muhammad Dawam Soekardi

Bendahara                 : Faisal Ali Hasyim
Wakil Bendahara        : Rif'at Patria
Wakil Bendahara        : Alfi Firdausi
Wakil Bendahara        : M. Asyik Syamsul Huda

Profil LWPNU

Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama merupakan lembaga yang lahir di NU sejak masa K.H. Hasyim Asy’ari. Sebuah dokumen autentik berupa STATUTEN dan REGLEMENT STIEHTING WAQFIAH telah dibuat pada tanggal 23 Februari 1937 di hadapan Notaris Hendrik Wiliem Nazembreg, Surabaya, yang terdiri atas 11 pasal atau artikel. Salah satu pasalnya menyebutkan bahwa Perhimpunan Nahdlatul Ulama’ secara resmi mendirikan Dewan Pengurus Wakaf, sebagai Rois adalah K.H. Hasyim Asy’ari, dan sebagai Khatib adalah KH. Wahab Hasbullah. 


Keberadaan Stiehting Waifish Nahdlatul Ulama’ tersebut, telah dilengkapi dengan anggaran rumah tangga yang terdiri atas 31 pasal, yang salah satu pasalnya menyebutkan bahwa “harta wakaf boleh diambil buah atau hasilnya untuk kepentingan umum.”

Anggaran Rumah Tangga Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ tersebut disetujui secara resmi dalam Konggres Perhimpunan Nahdlatul Ulama’ ke 14, tanggal 4-5 Juli 1939, di Magelang dan dijadikan Plant Nahdlatul Ulama’ secara Nasional. 

Struktur Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ dari Mu’tamar ke Mu’tamar yang lain mengalami reposisi struktur, namun nama tetap menggunakan Stiehting Waqfiah. Pada Mu’tamar Nahdlatul Ulama’ ke 15, tanggal 10-15 Desember 1940, posisi Stiehting Waqfiah berada di bawah bagian harta yang langsung dalam pembinaan dan pengawasan Syuriyah. 

Perkembangan selanjutnya nama Stiehting Waqfiah menjadi sub unit tersendiri yang berkedudukan di Surabaya dan cukup banyak harta yang masih dihimpun atas nama Stiehting Waqfiah baik yang berada di tingkat pusat di Surabaya maupun ditempat lainnya. Salah satunya yang tetap dipelihara dengan baik dan tetap dalam “Pengawasan Nahdlatul Ulama’” sampai dengan sekarang yaitu tanah dan gedung Stiehting Waqfiah Nahdlatul Ulama’ di Bangil Kabupaten Pasuruan, dan sampai sekarang nama gedung itu bernama “Gedung Waqfiah”. 

Mu’tamar Nahdlatul Ulama’ ke 28, tanggal 25-28 November 1989 di Yogyakarta, posisi struktur Stiehting Waqfiah, masuk perangkat berbentuk Lajnah dan namanya berubah menjadi Lajnah Waqfiah yang tugas pokoknya tetap sebagaimana tugas Stiehting. Nama dan posisi sebagai Lajnah Waqfiah pada saat Mu’tamar Nahdlatul Ulama’ ke 29, tanggal 1-5 Desember 1994 di Cipasung dimasukan dalam pasal 16 ayat 2 (e) Anggaran Rumah Tangga, yang bertugas untuk mengurus tanah dan bangunan yang diwakafkan kepada Nahdlatul Ualma’. 

Ketika Mu’tamar ke 30, tanggal 21-26 November 1999 di Lirboyo Kediri, nama Lajnah berubah menjadi AUQOF, jamak dari waqfiah, namun tugas dan wewenangnya tidak berubah. Dalam Mu’tamar di Kediri terdapat keputusan rekomendasi yang di tujukan kepada PBNU agar Stiehting Waqfiah yang kini di tangan perorangan Nahdlatul Ulama’ agar di bubarkan secara formal, sehingga tidak ada dualisme struktur.

Selanjutnya ketika Mu’tamar ke 31 pada tanggal 28 November–2 Desember 2004 di Boyolali Jawa Tengah, Lajnah Auqof diubah menjadi Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama’ disingkat LWP-NU yang bertugas mengurus, mengelolah serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama’. 

Tugas inilah yang saat ini dikembangkan oleh LWP-NU sehingga diharapkan keberadaan lembaga ini dapat memberikan kontribusi dalam berupaya untuk mensejahterakan umat berdasarkan nilai-nilai agama yang menganut aswaja.